Bonebol-DPRD Bone Bolango tekankan setiap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango harus dilakukan berdasarkan mekanisme.Meski mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sah dan menjadi hak prerogatif kepala daerah.
Hal itu di katakan Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, pada Senin (16/06/202).
Menurutnya, jika perencanaan tidak bagus dan mutasi tidak berdasarkan penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), penempatan para pejabat dinilai tidak secara profesional.
Diingatkannya, agar menjauhkan nepotisme agar birokrasi pemerintah berjalan sesuai mekanisme dan struktural yang ada.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
“Mutasi jabatan itu adalah hak prerogatif dari Bupati, tapi kami harap itu harus dilakukan melalui mekanisme yang ada,” ujar Faisal,
Ia juga mengatakan bahwa rotasi dalam penempatan jabatan harus juga dilakukan sesuai dengan aturan birokrasi yang ada.
Terutama dalam mempertimbangkan kriteria pengganti itu dengan secara matang, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk itu dia meminta Bupati berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. “Kalau sampai melanggar akan jadi bumerang bagi pemda,”pungksnya. *








