Bonebol-DPRD Bone Bolango tekankan setiap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango harus dilakukan berdasarkan mekanisme.Meski mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sah dan menjadi hak prerogatif kepala daerah.
Hal itu di katakan Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, pada Senin (16/06/202).
Menurutnya, jika perencanaan tidak bagus dan mutasi tidak berdasarkan penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), penempatan para pejabat dinilai tidak secara profesional.
Diingatkannya, agar menjauhkan nepotisme agar birokrasi pemerintah berjalan sesuai mekanisme dan struktural yang ada.
- Kantongi Nomor Hoki Urut 2, Dionisius Ngongo Moza Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Po’ona
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
“Mutasi jabatan itu adalah hak prerogatif dari Bupati, tapi kami harap itu harus dilakukan melalui mekanisme yang ada,” ujar Faisal,
Ia juga mengatakan bahwa rotasi dalam penempatan jabatan harus juga dilakukan sesuai dengan aturan birokrasi yang ada.
Terutama dalam mempertimbangkan kriteria pengganti itu dengan secara matang, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk itu dia meminta Bupati berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. “Kalau sampai melanggar akan jadi bumerang bagi pemda,”pungksnya. *






