Bonebol-DPRD Bone Bolango tekankan setiap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango harus dilakukan berdasarkan mekanisme.Meski mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sah dan menjadi hak prerogatif kepala daerah.
Hal itu di katakan Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, pada Senin (16/06/202).
Menurutnya, jika perencanaan tidak bagus dan mutasi tidak berdasarkan penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), penempatan para pejabat dinilai tidak secara profesional.
Diingatkannya, agar menjauhkan nepotisme agar birokrasi pemerintah berjalan sesuai mekanisme dan struktural yang ada.
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
“Mutasi jabatan itu adalah hak prerogatif dari Bupati, tapi kami harap itu harus dilakukan melalui mekanisme yang ada,” ujar Faisal,
Ia juga mengatakan bahwa rotasi dalam penempatan jabatan harus juga dilakukan sesuai dengan aturan birokrasi yang ada.
Terutama dalam mempertimbangkan kriteria pengganti itu dengan secara matang, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk itu dia meminta Bupati berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. “Kalau sampai melanggar akan jadi bumerang bagi pemda,”pungksnya. *








