Manado – Nina Muhammad yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado berhasil ditangkap di Jakarta oleh Katim Macan Polresta Manado Aipda Denny Roinwowan bersama penyidik unit PPA Polresta Manado serta didampingi anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Nina ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021) sekitar 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan Nina Muhammad selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 15.00 Wita. Berdasarkan surat pengantar tahap 2 No B /370.b / VIII/2021/Reskrim Tanggal 23 Agustus 2021. Terhadap tersangka selanjutnya di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Manado.
“Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Nina Muhammad ke Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Manado diduga melanggar kesatu pasal 45 Ayat (1) atau kedua Pasal 45 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Rabu (25/8/2021).
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa Swab Antigen oleh Paurkes Poliklinik Polresta Manado dengan hasil negatif.
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
- Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
“Selanjutnya penyidik membuat berita acara serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut di atas diterima dalam keadaan baik dan aman,” kata Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Diketahui, Polresta Manado menetapkan Nina Muhammad di daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus ujaran kebencian. Perkara ini diawali pada 14 April 2020 terkait dugaan kasus ujaran kebencian, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Manado 18 Agustus 2020 dengan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya pihak Polresta Manado telah menempuh jalur mediasi kepada kedua pihak namun tidak tercapai kata sepakat sehingga proses hukum dilanjutkan. (Dwi)





