Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial G (16) warga disalah satu Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial JB alias Jefry (29) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Buruh bangunan ini diringkus saat berada di tempat kerjanya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, Sabtu (28/8) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/8) sekitar 01.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke mess tempat kerja pelaku yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang.
Sesampainya di mess tersebut, pelaku meminumkan sesuatu kepada korban hingga korban muntah muntah. Kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamarnya, lalu membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang diketahui masih pelajar ini didampingi kakaknya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)