Tomohon – Terjawab sudah siapa yang akan menduduki Kursi kepemimpinan DPRD Kota Tomohon. Sempat menjadi bahan perbincangan di publik terkait apakah kursi kepemimpinan Ketua DPRD Kota Tomohon untuk periode 2019-2024 akan tergantikan atau tidak akhirnya terjawab sudah.
Setelah menerima surat penetapan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor R-995/ GOLKAR / IX/2019 perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang di tujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 07 September 2019 akhirnya menetapkan Djemmy J Sundah SE, dipercayakan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tomohon yang sebelumnya dijabat oleh Ir Miky J L Wenur MAP, di periode 2014-2019.
Keputusan tersebut disampaikan , Ketua Tim Seleksi (Timsel) Pimpinan DPRD Sulut, Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, melalui Sekretaris Tim Arther Wuwung, Minggu (08/09/2019).
“benar, bahwa SK calon Pimpinan DPRD se Sulut sudah diterbitkan oleh DPP Partai Golkar, yang diserahkan langsung oleh Sekretariat DPP Golkar kepada kami (Tim Seleksi ) kemarin, Sabtu (7/9) 2019,” ujar Wuwung.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
“Dengan adanya surat penetapan tersebut maka, pimpinan DPRD Tomohon dipercayakan oleh DPP kepada Djemmy J Sundah SE untuk lima tahun kedepan periode 2019-2023,” ucap Wuwung.
Diketahui Wuwung adalah sebagai Ketua Dewan Penasihat AMPI Sulut , dia juga mengatakan bahwa, dengan diterbikannya SK oleh DPP ini merupakan hasil akhir dari proses penjaringan calon pimpinan DPRD di 11 Kabupaten/Kota serta 1 pimpinan di DPRD Sulut.
“Ini adalah keputusan DPP. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan kajian yang matang demi kemajuan Partai Golkar,” tutup Wuwung. (Oma)






