Ilustrasi
Bolsel – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan membentuk tim pengawas untuk memantau kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial (Medsos).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bolsel Aldy Setiawan Gobel, Selasa (04/02/2020), dalam hal menjaga netralitas para abdi negara apalagi menyebar ujaran kebencian.
“Pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara dan termaktub dalam surat edaran. Di daerah lain, banyak ASN yang terjerat UU ITE karena menyalahi aturan saat bermedsos,”Ujar Aldy.
Dijelaskan,Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam ujaran kebencian baik secara langsung maupun online. “Ujaran yang dilarang seperti hoaks, provokasi, serta kebencian dalam hal ideologi negara dan SARA.” Ucap Aldy.
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
Ditambahkan, tak hanya membuat konten kebencian, PNS juga dilarang menyebarkan konten tersebut, maupun sekadar memberikan likes atau retweet di media sosial. Hukuman disiplin ringan dan berat pun menanti pihak pelanggar.
”Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.”tutur Gobel.
Diketahui hukuman bagi ASN yang menyalahgunakan medsos sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) . “Hukumannya dari ringan hingga berat,” katanya.
Aldy menambahkan dalam perampungan, pihaknya akan mempertimbangkan batasan dalam pemantauan agar tidak melanggar hak private. (JM)






