Manado – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Donal Wilar mengatakan parkir liar di Kota Manado menjadi perhatian pemerintah
“Selain lokasi kawasan Boulevard dan Samrat ada juga area yang lain yang juga menjadi perhatian Dishub,” ujarnya.
Menurut Wilar, sesuai arahan Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan pihaknya menegakkan Perwako 4/2018. Tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Selain menegakkan aturan, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ada sanksinya,” katanya.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Dia mengungkapkan, petugas Dishub Manado akan melakukan patroli di Kawasan Boulevard dan Samrat setiap hari. “Jika kedapatan ada kendaraan parkir sembarangan akan digembosin dan ditilang. Jika menghalangi jalan akan diderek,” tegasnya.
Dia juga mengakui, kebanyakan pengendara yang melanggar aturan tersebut dari luar Kota Manado. “Makanya kami selain melakukan penindakan juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya. (*)








