Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi menegaskan pihaknya akan menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurutnya penderekan kendaraan tersebut dalam upaya penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Ada beberapa opsi yakni penggembosan, penempelan stiker hingga penderekan kendaraan,” ujar Tandirerung.
Di katakan,penderekan kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan sesuai dengan SOP.
- Sekwan Silangen Dampingi Ketua DPRD Sulut Terima Kunjungan Komandan Korem 131/Santiago : Membangun Sinergitas Dan Mempererat Silaturahmi
- Bahas Perhitungan APBD TA 2025, DPRD Morut Gelar Rapat Banggar
- Delis : Menjadi PNS Bukanlah Jalan Mengejar Kekayaan, Melainkan Panggilan Untuk Melayani Negara Dan Masyarakat
“Pelanggaran parkir di Manado sudah parah hingga butuh sanksi tegas,” ucap Tandirerung,seraya menambahkan saat ini pihaknya sementara mencari lahan untuk menampung mobil – mobil yang diderek. (*)








