Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi menegaskan pihaknya akan menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurutnya penderekan kendaraan tersebut dalam upaya penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Ada beberapa opsi yakni penggembosan, penempelan stiker hingga penderekan kendaraan,” ujar Tandirerung.
Di katakan,penderekan kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan sesuai dengan SOP.
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara
“Pelanggaran parkir di Manado sudah parah hingga butuh sanksi tegas,” ucap Tandirerung,seraya menambahkan saat ini pihaknya sementara mencari lahan untuk menampung mobil – mobil yang diderek. (*)








