Manado -Dalam rangka Sidang Majelis Sinode Tahunan ke 36 yang dilaksanakan di Wilayah Manado Timur Empat (GMIM Bukit Moria Tikala) Tanggal 28-29 November 2023, Bank SulutGo (BSG) menyerahkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada dua koperasi GMIM.
Bantuan ini diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey didampingi Direktur Utama BSG, Revino M Pepah, dan Direktur Umum BSG, Joubert Dondokambey, kepada perwakilan dari kedua koperasi tersebut.
Koperasi pertama yang menerima bantuan KUR adalah Koperasi Konsumen Bersatu Maju Bersinar (Jemaat GMIM Baith-El Pinasungkulan Tanawangko).
Koperasi kedua yang menerima bantuan KUR adalah Koperasi Konsumen Cita Waya Loor (Jemaat GMIM Kamang Kamanga Tompaso).
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Direktur Utama BSG, Revino M Pepah, berharap bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan usaha koperasi tersebut dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Penyerahan bantuan KUR ini merupakan bentuk dukungan BSG terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah, khususnya usaha yang dikelola oleh gereja. BSG berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui berbagai program dan layanan perbankan yang tepat sasaran.” Ujar Pepah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, memberikan apresiasi kepada BSG atas dukungannya terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah di Sulawesi Utara.
“Bantuan KUR ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerimanya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan masyarakat.”Ucap Gubernur Olly.
Turut hadir, pelaku usaha dan koperasi penerima bantuan. (*)






