Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPH Migas dan Pertamina di Makassar, Selasa (13/8/2019).
Selain Gubernur Sulut, kerjasama dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dilakukan oleh lima kepala daerah lainnya di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Penandatangan MoU tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH Migas menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bebernya, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan. (*/JM)







