Morut – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2025, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kolonodale, di Aula Penginapan Tekosi Kolonodale, Kecamatan Petasia, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Kadis PUPRPKP Morut, Destuber Mato’ri ST MSc.
Hadir dalam kegiatan itu, para sumber, sejumlah Pimpinan OPD terkait, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, para Kades, serta tamu undangan lainnya.
Kadis PUPRPKP Morut, Destuber Mato’ori, dalam sambutannya, menjelaskan, bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini, tidak lain dan tidak bukan, untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kolonodale sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perekonomian, pelayanan umum, pariwisata, dan transportasi berbasis tangguh bencana yang berkelanjutan.
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
” Fokus utama pada penataan kota Kolonodale, bertumpuh pada pengendalian pertumbuhan dan pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas ruang kota, pemenuhan standar pelayanan minimum, serta upaya mitigasi bencana, ” jelas Destuber, sapaan akrabnya.
Pada sesi tanya jawab, sebagian peserta sosialisasi memberikan masukan maupun kritikan yang membangun, terkait RDTR Kawasan Perkotaan Kolonodale, agar dapat berjalan baik dan berkelanjutan kedepannya. (NAL)






