Amurang – Sebanyak 23 Ribu lebih keping cetakan e-KTP, akan disalurkan ke seluruh kecamatan dan desa melalui Dinas Dukcapil Minsel. Penyaluran itu akan melibatkan Camat serta Hukum Tua yang ada. Dan sebelum di lakukan penyerahan KTP pihak dukcapil terlebih dahulu mensortir tiap tiap kecamatan agar supaya penyaluran cepat dan tepat sasaran.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Corneles Mononimbar MM, kepada sejumlah awak media, di kantor Disdukcapil Minsel,Senin (11/03/19).
Di jelaskan 23 Ribu keping cetakan e-KTP, tersebut telah dicetak di Jakarta, dimana e-KTP tersebut merupakan milik warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, namun belum pernah memiliki e-KTP.
“KTP Elektornik yang di bagikan ini untuk masyarakat yang telah merekam sebelum bulan Maret,dan tidak ada yang tertinggal di Dukcapil. Karena semua akan di distribusikan melalui Kecamatan dan Desa dengan di dampingi petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel,” ujar Mononimbar.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Di katakan,sebelum e-KTP tesebut di serahkan,pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait dan dan hasilmya akan di laporkan kepada Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE.
“Akan di rapatkan dulu sebelum di salurkan,agar penyalurannya tepat,” ucap Mononimbar,seraya menghimbau bagi wajib pilih yang belum memiliki e-KTP, dapat mengambil Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019, pasal 7 menjelaskan bahwa wajib pilih bisa menunjukan formulir c-6 KPU dan e-KTP atau identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket), SIM, Paspor, dan Kartu Keluarga, kepada KPPS asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Kiki Liando)








