Bitung-Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulut, Brigjen Pol. Awi Setiono, SIK, M.Hum, Senin (25/5/2026), meresmikan klinik Pratama Tatag Trawang Tungga Polres Bitung, di kawasan Aspol Pinokalan, yang turut disaksikan oleh Walikota Hengky Honandar dan Wawali, Randito Maringka, serta ketua DPRD, Vivi Ganap.
Kehadiran klinik tersebut menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat pelayanan kesehatan internal kepolisian sekaligus membuka akses pelayanan medis bagi warga sekitar.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH mengatakan, pembangunan Klinik Pratama Tatag Trawang Tungga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih profesional, cepat, humanis, dan terpercaya.
“Pembangunan klinik ini dianggarkan pada tahun 2025 dan selesai pada Desember 2025. Kami bersyukur proses pembangunan berjalan baik dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Bitung sehingga fasilitas ini dapat berdiri dan melayani masyarakat,” kata Albert Zai.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Menurutnya, Klinik Pratama Polres Bitung telah memiliki akreditasi madya dan memiliki peluang peningkatan kualitas layanan ke jenjang lebih tinggi.
“Hingga April 2026, pelayanan kesehatan kami telah menjangkau 1.412 pasien. Ini menjadi kebanggaan bagi kami karena fasilitas ini hadir bukan hanya untuk anggota Polres Bitung, tetapi juga terbuka bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Albert menjelaskan, klinik tersebut memiliki sejumlah layanan medis, mulai dari poli umum, poli gigi, layanan kebidanan hingga perawatan kesehatan dasar.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, humanis, dan terpercaya. Ke depan tentu masih diperlukan penguatan sarana, peralatan medis dan obat-obatan agar kualitas layanan terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Polres Bitung menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan sumber daya manusia.
“Klinik ini bukan hanya penting bagi institusi kepolisian, tetapi juga memiliki nilai besar bagi masyarakat Kota Bitung secara umum,” kata Hengky.
Menurutnya, fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Kami berharap Klinik Pratama Tatag Trawang Tungga dapat menjadi tempat pelayanan kesehatan yang profesional, humanis dan berkualitas. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal fasilitas, tetapi ketulusan, kecepatan, dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bitung, lanjut Hengky, siap memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Kami percaya pembangunan sektor kesehatan adalah semangat bersama untuk menghadirkan Kota Bitung yang semakin sehat, aman dan produktif,” katanya.
Di sisi lain, Mewakili Sambutan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Awi Setyono, S.I.K., M.HUM menegaskan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Klinik Pratama ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi anggota Polri, keluarga besar Polri serta masyarakat sekitar,” ujar Awi.
Ia menilai keberadaan fasilitas kesehatan sangat penting dalam mendukung kesiapan personel kepolisian menjalankan tugas-tugas pelayanan dan pengamanan masyarakat.
“Dukungan kesehatan sangat vital dalam operasional kepolisian. Karena itu fasilitas ini harus dimanfaatkan secara maksimal dan dikelola secara profesional,” katanya.
Awi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bitung dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan hingga operasional klinik.
“Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Klinik Pratama Tatag Trawang Tungga Polres Bitung dibangun mulai Agustus 2025 dan rampung pada Desember 2025 melalui dukungan pembiayaan hibah Pemerintah Kota Bitung.
Dengan dioperasikannya fasilitas tersebut, Polres Bitung berharap pelayanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau dapat memperkuat kualitas hidup personel kepolisian maupun masyarakat sekitar Kota Bitung.
Turut hadir, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Dr Alamsyah Parulian Hasibuan, SI.K, M.H, Kabid Dokkes Polda Sulut, AKBP dr. Tasrif. MARS, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado (Polda Sulut) AKBP dr. Chandra Tanoeisan, Sp.KFR, MARS, Dansatrol Kodaeral VIII yang diwakili Pasi Ops Satrol Kodaeral VIII, Dandim 1310 Bitung yang wakili Kasdim, Mayor Cpn Samsuri Usma, Dansecata Rindam XIII/Mdk,Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudin, Danyon TP 916/BS MAYOR Inf. Aditya Yoga Pramana, Dansathantai Kodaeral VIII Bitung, diwakili Pasi Ops sathantai Kodaeral VIII, Kepala Kejaksaan Negri Bitung diwakili Jaksa Eklesia Pekaan S.H.,M.H, Ketua PN Bitung diwakili Hakim Mario Marselino Soplantila, Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Bitung Ir. Ignasius Rudy Theno, ST, MT, Kadis Kesehatan Pemerintah Kota Bitung Dr. Piter H. Lumingkewas, M.Kes, Kadis PU Pemerintah Kota Bitung Rizal Sompotan, S.T..MT, serta syarakat penerima Bansos. (hzq)






