Tomohon-Ferdinand Mono Turang mengajak seluruh masyarakat Kota Tomohon khususnya di Kecamatan Tomohon Selatan untuk menyalurkan hak pilih pada 14 Februari 2024.
“Saudara-saudara mo bapilih toh? Trus mo bapilih pa sapa,” tanya Caleg PDI Perjuangan Dapil Tomohon Selatan nomor urut 3 tersebut.
“Mo-No,” teriak para pendukung Ferdinand Mono Turang saat Kampanye Tatap Muka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Tomohon Selatan di Lapangan Tumatangtang Satu, Sabtu (10/2/2024).
Ferdinand Mono Turang yang mendapat kesempatan menyampaikan orasi politik, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerukan kemenangan Ganjar-Mahfud sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024 ini.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Coblos nomor urut 3. Ganjar-Mahfud. Salam metal…merdeka, merdeka, merdeka,” seru Mono Turang.
Menjadi nafas Banteng Tomohon di Dapil Tomohon Selatan, Mono Turang berkomitmen memberi yang terbaik jika dipercayakan masyarakat duduk kembali di DPRD Tomohon.
“Kini saya berseragam PDI Perjuangan karena saya yakin PDI Perjuangan menjadi partai politik yang tepat memperjuangkan keinginan rakyat,” ucapnya.
Terkait antusiasme pendukung, Mono Turang akui awalnya ada 1.500 pendukung yang hadir.
“Keinginan rakyat mengawal Ferdinand Mono Turang mereka lakukan secara spontanitas. Saya haturkan terima kasih kepada semua pendukung. Militansi kalian sangat berarti bagi saya dan keluarga,” tandas Caleg andalan Banteng Tomohon di Pemilu 2024 nanti. (Bert)






