Bitung, Redaksisulut – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung mengatasnamakan Lembaga dan Fraksi laporkan Oktafianus David ke Polisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Bitung. Rabu, (19/2/2020).
Oktafianus warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian ini akan dilaporkan Superman karena keberatan dengan status Oktafianus di Facebook yang telah menuding bahwa sengaja menghambat usulan RDP yang diajukan.
“Atas nama pribadi, lembaga dan fraksi akan melaporkan saudara terkait postingan di media sosial tentang mekanisme pergantian Kepala Lingkungan (Pala) dan RT dimana telah menuding saya serta fraksi PKPI melakukan konspirasi dengan fraksi NasDem sengaja menghambat usulan RDP yang diajukan”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa”Saya adalah salah satu pimpinan DPRD yang mengancam komisi yang memiliki tunggakan RDP, bahwa tidak akan menandatangani surat perjalanan dinas jika ada aspirasi yang belum diselesaikan. Atas dasar apa saudara menuding kami sengaja menghambat aspirasi yang diajukan. Anda hanya melakukan provokasi dan beropini di media sosial dengan status-status yang memojokkan lembaga DPRD”. Tambahnya.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Dengan adanya kejadian ini Suparman telah perintahkan staf fraksi Veysco Dandel untuk segera membuat lamporan resmi di Polisi terkait tuduhan yang dilakukan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil menyatakan RDP usulan yang diajukan Oktavianus tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapt menghadirkan para Korban Pala dan RT yang telah di ganti.
Diberikannya kesempatan kepada Oktafianus sampai melakukan skorsing sebanyak tiga kali untuk menghadirkan Pala dan RT namun permintaan tersebut tidak dilaksanakan dengan alasan tidak menghadirkan Pala dan RT karena dirinya adalah keterwakilan masyarakat yang memiliki hak untuk mempertanyakan mekanisme pergantian Pala dan RT.
“Setahu saya dalam pergantian Pala dan RT harus melibatkan masyarakat setempat untuk melakukan pemilihan Pala dan RT sesuai hasil musyawarah bersama dan saya berharap itu bisa terungkap dalam RDP, seperti apa mekanisme pergantian Pala dan RT, apakah bisa tanpa sepengetahuan masyarakat atau bagaiamana mekanismenya. Tetapi sayangnya Komisi I malah berpandangan lain”. Kata Oktafianus.
Dengan belum lengkapnya bukti serta menghadirkan saksi Pala dan RT yang diberhentikan dan belum mendapatkan jawaban, Oktafianus mengatakan bahwa akan mengajukan usulan RDP kembali.
Turut hadir dalam RDP, Asisten I Pemkot Bitung, Franky Ladi bersama sejumlah pejabat Pemkot Bitung lainnya. (*/Wesly)







