Bitung, Redaksisulut – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung mengatasnamakan Lembaga dan Fraksi laporkan Oktafianus David ke Polisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Bitung. Rabu, (19/2/2020).
Oktafianus warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian ini akan dilaporkan Superman karena keberatan dengan status Oktafianus di Facebook yang telah menuding bahwa sengaja menghambat usulan RDP yang diajukan.
“Atas nama pribadi, lembaga dan fraksi akan melaporkan saudara terkait postingan di media sosial tentang mekanisme pergantian Kepala Lingkungan (Pala) dan RT dimana telah menuding saya serta fraksi PKPI melakukan konspirasi dengan fraksi NasDem sengaja menghambat usulan RDP yang diajukan”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa”Saya adalah salah satu pimpinan DPRD yang mengancam komisi yang memiliki tunggakan RDP, bahwa tidak akan menandatangani surat perjalanan dinas jika ada aspirasi yang belum diselesaikan. Atas dasar apa saudara menuding kami sengaja menghambat aspirasi yang diajukan. Anda hanya melakukan provokasi dan beropini di media sosial dengan status-status yang memojokkan lembaga DPRD”. Tambahnya.
- Cap Tikus Warisan Budaya Minahasa Mendapat Respons Positif di Jakarta Beat Society 2026
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
Dengan adanya kejadian ini Suparman telah perintahkan staf fraksi Veysco Dandel untuk segera membuat lamporan resmi di Polisi terkait tuduhan yang dilakukan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil menyatakan RDP usulan yang diajukan Oktavianus tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapt menghadirkan para Korban Pala dan RT yang telah di ganti.
Diberikannya kesempatan kepada Oktafianus sampai melakukan skorsing sebanyak tiga kali untuk menghadirkan Pala dan RT namun permintaan tersebut tidak dilaksanakan dengan alasan tidak menghadirkan Pala dan RT karena dirinya adalah keterwakilan masyarakat yang memiliki hak untuk mempertanyakan mekanisme pergantian Pala dan RT.
“Setahu saya dalam pergantian Pala dan RT harus melibatkan masyarakat setempat untuk melakukan pemilihan Pala dan RT sesuai hasil musyawarah bersama dan saya berharap itu bisa terungkap dalam RDP, seperti apa mekanisme pergantian Pala dan RT, apakah bisa tanpa sepengetahuan masyarakat atau bagaiamana mekanismenya. Tetapi sayangnya Komisi I malah berpandangan lain”. Kata Oktafianus.
Dengan belum lengkapnya bukti serta menghadirkan saksi Pala dan RT yang diberhentikan dan belum mendapatkan jawaban, Oktafianus mengatakan bahwa akan mengajukan usulan RDP kembali.
Turut hadir dalam RDP, Asisten I Pemkot Bitung, Franky Ladi bersama sejumlah pejabat Pemkot Bitung lainnya. (*/Wesly)







