Manado – Kepala Cabang (Kacab) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan lelaki berinisial JDG alias Jimmy (44) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, yang diduga oknum anggota Dewan Kota Manado, karena telah melanggar undang undang fidusia.
Menurut informasi yang dirangkum, saat itu terlapor sudah tidak membayar angsuran terhitung pada Senin (2/1/2021) lalu, sisa tenor 54 bulan dengan jenis kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam.
Sementara itu, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado mendapat informasi kalau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau telah di jual ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.637.339.410.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





