Sulteng – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), Andi Samsu Alam, menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal melakukan pembinaan dilingkup institusi yang dibawahinya.
Demikian ditandaskan Pjs Ketua DPW MOI Indonesia kepada sejumlah awak media, menyikapi prilaku oknum Pejabat Kejati Sulteng yang diduga telah melecehkan sejumlah awak media saat melakukan peliputan di Kantor Kejati Sulteng, pada momen peringatan hari bhakti Adhyaksa ke-62, beberapa waktu lalu, Jum’at (22/7/22).
Andi nama sapaan akrab Andi Samsu Alam, dalam keterangannya menandaskan, bahwa peristiwa dugaan pelecehan yang menimpa sejumlah awak media yang sedang melakukan proses peliputan, merupakan salah satu presiden terburuk sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Pasalnya ucap Andi, pasca kejadian itu, setelah viralnya gelombang desakan dari sejumlah Lembaga Pers di Sulteng, yang dimuat diberbagai media, yang meminta Kajati Sulteng mengambil tindakan tegas atas perlakuan arogan oknum Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah, yang diduga kuat telah melecehkan sejumlah wartawan yang sedang melakukan proses peliputan di area kantor Kejati Sulteng.
“Semestinya, setelah viralnya gelombang desakan lewat pemberitaan diberbagai media yang meminta Kajati bertindak tegas terhadap oknum Aspidum itu, Dia harus tanggap. Perlu kembali Kami pertegas, bahwa fungsi wartawan itu adalah amanat konstitusi. Wartawan itu Bapak adalah salah satu pilar penyangga penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ucap Andi didepan sejumlah awak media,di Jakarta, Senin (25/7/22).
Oleh sebab itu masih kata Andi, karena fungsi dan tugas yang dilaksanakan adalah amanat konstitusi, maka siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan tindakan kesengajaan menghalang halangi dan atau sebutan peristilaan lainnya menghambat dalam proses menjalankan tugas dan fungsinya, maka dapat dikategorikan sebagai upaya pelecehan konstitusi negara, dan wajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh kontitusi NKRI beserta aturan turunannya.
“Hemat kami, rujukan aturan mainnya sangat jelas dan tegas. Bapak Bapak di Kejati Sulteng itu Kami meyakini paling paham dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karenanya, permohonan maaf secara lisan bukanlah berarti menghentikan proses hukum. Harus ada sanksi tegas, dan itu juga penegasan konstitusi, Demikian Bapak”, ucap Andi.
Masih kata Andi, “Kami sangat menyayangkan sikap lamban Bapak Kajati Sulteng dalam menganulir persoalan ini. Hal yang lain, oknum itu, kan paham betul masalah hukum. Olehnya itu, karena kapasitas dan jabatannya, semestinya segala tindakan dan prilakunya, seharusnya mejadi suri tauladan atau dengan peristilaan lainnya cerminan bagi masyarakat”, ulas Andi.
Sementara, sejumlah awak media yang diduga menjadi korban pengusiran saat hendak melakukan persiapan untuk live streaming pada acara itu, hingga saat ini masih menunggu etikat baik oknum pejabat kejati Sulteng, namun “buntung” tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih, hingga saat ini belum juga mendapatkan kepastian.
Akibat ketidak pastian proses hukum itu, berbuntut panjang dan tak ayal menuai protes keras hingga desakan yang menyasar Kajati dinilai gagal dalam memimpin lembaga yang dinakhodainya dan sudah saatnya dicopot.
Upaya dan dugaan “pemaksulan”, ini penjelasan korban.
Diketahui, bahwa salah satu diantara sejumlah awak media yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu adalah, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal.
Iqbal dalam keterangannya yang dilansir disejumlah media di daerah itu menjelaskan, sekitar pukul 06.30 Wita pada Ia sedang merapikan kabel kamera, tiba-tiba Aspidum Kejati Sulteng Fitrah datang dan langsung menegur dengan nada tinggi.
Setelah mendapatkan bentakan, Iqbal berusaha memberikan penjelasan, “Sabar Pak, sementara kita rapikan biar tidak mengganggu”, kata Ikbal, dilinsir dari sejumlah media di daerah itu.
Merasa tidak terima dihardik, Sharfin berupaya mengingatkan kepada Fitrah, namun justru kembali mendapatkan perlakuan yang sama.
“Pak, kami ini wartawan. Itu Abdee Mari dari tvOne, Ikbal yang Bapak marahi ini wartawan CNN, saya dari NET dan Dhani itu dari RTV. Kami kesini karena membantu pihak Penkum”, terang Sharfin menyelah bentakan Fitrah.
Sayangnya penjelasan Ikbal dan Sharfin itu malah membuat Fitrah kian menjadi-jadi, dan mengusir Iqbal dan rekan rekan-rekan lainnya beranjak dari area tersebut.
Merasa diperlakukan kasar dengan ungkapan bernada mengusir, akhirnya koordinator live streaming Abdee Mari meminta tim live streaming untuk tidak melanjutkan peliputan dengan meninggalkan lokasi.
Atas kelambanan kepastian proses penanganan Kajati Sulteng atas kasusus itu, MOI Indonesia, melalui Pjs Ketua DPW MIO Indonesia Provinsi Sulteng, meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan dan mencopot Kajati Sulteng dari jabatannya demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (*/John)











