Ilustrasi
Manado – Seorang wanita berinisial NG (31) warga disalah satu Kecamatan Wenang, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (6/2) kemarin. Disana, Karyawan BUMN ini melaporkan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya berinisial RD alias Tian dengan selingkuhannya JN alias Lia. Mereka tertangkap tangan saat berada di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario.
Menurut informasi yang dirangkum, perzinahan itu terbongkar saat korban yang sudah curiga dengan gerak gerik suaminya. Dimana, korban mengikuti suaminya ke salah satu hotel yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario.
Sesampainya di hotel tersebut, korban mendapati suaminya bersama selingkuhannya di dalam hotel. Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah di terima dan sudah ditangani unit PPA,” pungkasnya. (Dwi)
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
- Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan





