Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial MS (44) salah satu warga yang berada di Kecamatan Tuminting, terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan kasus perbuatan perzinahan yang diduga dilakukan suaminya berinisial DK alias Daniel, bersama dengan perempuan berinisial NI alias Nur. Kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 13 Oktober 2017 lalu, di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting Manado. Namun baru dilaporkan Rabu (23/10) kemarin.
Menurut keterangan dari korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya terlapor lelaki DK yang adalah suami sah dari pelapor turun dari rumah tanpa alasan yang jelas dan telah tinggal bersama dengan perempuan NI alias Nur yang bukan istri sah terlapor. Dan korban mendapatkan informasi bahwa para terlapor telah kawin sirih. Melihat kejadian tersebut, korban yang merasa geram dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.,” pungkas Kasat Reskrim (Dwi)
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional






