Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki bernama Albert Lengkong (49) warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan lll, Kecamatan Wenang, terpaksa mendatangi Polresta Manado, Rabu (29/1) siang tadi. Disana lelaki yang diketahui seorang Wiraswasta ini melaporkan kasus pengelapan yang diduga dilakukan pelaku perempuan berinisial FM alias Feibe (32), Warga Desa Paniki Atas Jaga 1, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang dirangkum peristiwa itu berawal, dimana pelaku yang merupakan karyawan UD Asia Makmur diduga telah melakukan pengelapan uang setoran dari hasil penagihan nota barang milik korban yang seharusnya disetoran oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 54.839.100 Juta. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut itu. “Laporannya sudah diterima, dan sedang dalam proses lidik” ungkap Aruan. (Dwi)
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado








