Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis shabu. Pelaku yakni lelaki berinisial MR alias Unyil (41) warga Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang. Karyawan swasta ini diringkus saat berada Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, Sabtu (29/5) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis shabu di Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, tepatnya di Lorong Malalugis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di Lorong Malalugis, Tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Sontak Tim langsung melakukan penggeledahan badan. Alhasil tim menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








