Manado – Permasalahan pertanahan di Minahasa dapat diatasi dengan baik sehingga program konkrit pemerintah di bidang tersebut segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Minahasa, Dr. (H.C) Robby Dondokambey, MM pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Minahasa Tahun 2021 di Hotel Mercure, Mandolang. Jumat (28/05/2021).
Karenanya, Wabup RD berharap Rakor tersebut dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan untuk dilakukan identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan sehingga dapat memperoleh solusinya.
Sebelumnya, Wabup RD memaparkan Tahun 2019 kegiatan reforma agraria sudah pernah dilaksanakan dengan pemberian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan bekas tanah erphact kepada masyarakat di Desa Ranotongkor, Desa Ranotongkor Timur, Desa Kumu dan Desa Teling sebanyak 1.000 bidang dengan total luas 1.244.588 M2.
Selanjutnya di Tahun 2020, telah dilaksanakan redistribusi tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan yang bersumber dari tanah kelebihan maksimum sebanyak 53 bidang dengan luas 40,38 HA.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekdakab Minahasa, Frits Muntu, S.Sos dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa, Drs. Alexander Wowiling, M.Si. (*/Ronny)