oleh

Diduga Cemarkan Nama Baik,Oknum LSM Dipolisikan

Ilustrasi

Tondano -Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno mengecam Laporan oknum yang mengatasnamakan LSM Kibar dan meminta Polisi agar menseriusi laporan yang dilaporkan oleh Lurah Maesa Unima Kecamatan Tondano Selatan Mauna Rengkuan di Polres Minahasa.

Laporan dari oknum LSM di Polda Sulut terhadap Lurah Maesa Unima terkait dana kelurahan untuk infrastruktur di Kelurahan yang dikucurkan oleh Pemerintah yang bersumber dari APBN tahun 2019 dibantah oleh Lurah Maesa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sebab pelaksanaanya belum mencapai 100% karena harus melalui 2 tahapan pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi Ketua Awam kepada Lurah Maesa Unima , menurutnya laporan yang dilayangkan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM Kibar tidaklah benar sebab disitu terdapat beberapa poin yang tidak akurat, seperti mereka melaporkan bahwa Lurah telah menerima dana bantuan sebesar kurang lebih Rp 340.000.000,-.

Padahal menurut Lurah, pencairan jumlah total bantuan kurang lebih Rp 370.000.000,- dan baru terealisasi kurang lebih sebesar Rp 190.000.000,- di tahap pertama dan sisanya tahap ke 2 belum dicairkan pemerintah.” Ujar Uno.

Uno secara tegas mengatakan bahwa tindakan oknum LSM tersebut bisa meresahkan para Lurah atau para Hukum tua di Minahasa yang notabene sementara mengelola dana pemerintah tersebut, agar tidak di ganggu oleh oknum oknum yang tidak jelas.

“Jika pihak LSM dan Media sebagai unsur pengawasan silakan mengontrol namun harus melihat etika -etika yang ada, bukan sebaliknya pekerjaan yang belum selesai bahkan masih tahap pekerjaan dan pembuatan dokumen laporan untuk dilaporakan ke kecamatan dan ke tingkat Inspektorat tiba -tiba sudah mengambil kesimpulan terjadi tindak korupsi, hal inilah menjadi perhatian, hargailah proses-proses atau mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi atau aturan yang ada, padahal beberapa waktu lalu saya sudah bertemu kedua LSM untuk mengkonfirmasi masalah ini di salah satu cafe di Tondano dan tim teknispun sudah mengklarifikasi apa yang mereka tanyakan kepada tim teknis pekerjaan dan lurah” tegas Uno.

Terkait dengan hal ini Lurah Maesa Unima melaporkan Oknum LSM Kibar berinisial (JM) ke Polres Minahasa dengan nomor laporan No.STTLP/544/XI/2019/SPKT. Sebab Lurah Maesa Unima merasa oknum LSM Kibar (JM) diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya laporan ini dan akan dilakukan penyelidikan terhadap oknum LSM tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *