Minahasa-Mantan Sekdes Senduk semasa memegang jabatan diduga memalsukan 2 Dokumen lahan kebun milik Vence Runtu.
Lahan Perkebunan Tanah Warisan Keluarga Mansiow, Rincab tersebut belum sempat dibagi Waris telah diterbitkan Surat Pembagian Waris yang diduga Palsu dan diterbitkan oleh Mantan Sekdes AR pada Bulan Agustus Tahun 2010.
Tak terima perbuatan mantan Sekdes ini, Keluarga Ahli Waris pemilik lahan Anak- Anak dan cucu dari (Alm) Poulina Rincab terpaksa akan melaporkan mantan Sekdes tersebut kepihak berwajib Kepolisian sebagimana disampaikan Vence Runtu, (48) Tahun Warga Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri timur.
Vence Runtu, Cucu dari Poulina Rincab, mengatakan bahwa Lahan perkebunan seluas 1 Hektaare ini adalah milik Oma Poulina Rincab dan belum pernah dibagi waris.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
”Kita pe oma petanah dari dulu belum pernah ada pembagian warisan, kenapa bisa muncul sudah ada Surat pembagian Harta Warisan. kami keluarga menjadi keberatan alasannya selama hidup tidak pernah menandatangani Surat tersebut.”Ucapnya.
Parahnya lagi dalam surat wasiat, nama Almarhum Julius Mansiow yang sudah meninggal pada bulan Juli, masih bertanda tangan di surat bulan Agustus tersebut diduga Palsu
Mantan Sekdes A.R saat dikonfirmasikan melalui Celluler 08524117…. hingga berita ini diterbitkan belum merespon Konfirmasi Wartawan. (*Ronny)






