Minahasa-Mantan Sekdes Senduk semasa memegang jabatan diduga memalsukan 2 Dokumen lahan kebun milik Vence Runtu.
Lahan Perkebunan Tanah Warisan Keluarga Mansiow, Rincab tersebut belum sempat dibagi Waris telah diterbitkan Surat Pembagian Waris yang diduga Palsu dan diterbitkan oleh Mantan Sekdes AR pada Bulan Agustus Tahun 2010.
Tak terima perbuatan mantan Sekdes ini, Keluarga Ahli Waris pemilik lahan Anak- Anak dan cucu dari (Alm) Poulina Rincab terpaksa akan melaporkan mantan Sekdes tersebut kepihak berwajib Kepolisian sebagimana disampaikan Vence Runtu, (48) Tahun Warga Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri timur.
Vence Runtu, Cucu dari Poulina Rincab, mengatakan bahwa Lahan perkebunan seluas 1 Hektaare ini adalah milik Oma Poulina Rincab dan belum pernah dibagi waris.
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
”Kita pe oma petanah dari dulu belum pernah ada pembagian warisan, kenapa bisa muncul sudah ada Surat pembagian Harta Warisan. kami keluarga menjadi keberatan alasannya selama hidup tidak pernah menandatangani Surat tersebut.”Ucapnya.
Parahnya lagi dalam surat wasiat, nama Almarhum Julius Mansiow yang sudah meninggal pada bulan Juli, masih bertanda tangan di surat bulan Agustus tersebut diduga Palsu
Mantan Sekdes A.R saat dikonfirmasikan melalui Celluler 08524117…. hingga berita ini diterbitkan belum merespon Konfirmasi Wartawan. (*Ronny)






