MANADO -Seorang lelaki berinisial JD alias Fandy (20) warga Kelurahan Pandu Lingkungan III Kecamatan Bunaken, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Miguel Mangkulo. Ia diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan I Kecamatan Tuminting, Selasa (20/10) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/10) kemarin. Dimana, saat itu pelaku melihat korban sedang bercengkrama dengan pacar pelaku di salah satu tempat gunting rambut yang berada di Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting.
Merasa cemburu, pelaku membawa pacarnya pulang ke rumah kemudian kembali menemui korban dan memarahi korban. Tak tanya sampai disitu, pelaku yang sudah di bakar api cemburu ini langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban menggunakan kunci motor pelaku. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai perkelahian tersebut.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Fadly S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan I Kecamatan Tuminting. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” Ujar Fadly. (Dwi)





