Bitung, Redaksisulut – MA alias Munces (62) warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir di amankan Tim Resmob Polsek Maesa saat menjajakan dan mengumpulkan pemasangan judi togel di Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan I (Pasar Cita), Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada hari Sabtu, 7 Maret 2020.
Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis saat di Konfirmasi membenarkan kejadian ini. Minggu, (8/3/2020).
“Omset pemasangan togel per hari sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan disini pelaku berperan sebagai pengecer dan pengumpul pasangan togel dari beberapa warga yang ada di pasar cita yang kemudian Munces megirim pasangan Togel tersebut ke nomor server bandar Togel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam bentuk rekapan kertas yang sudah difoto kepada Itin yang adalah admin yang diberikan oleh UM kemudian diteruskan kepada Tomy dan Boksa”. Kata Maramis sesuai pengakuan pelaku.
Kapolsek juga mengatakan bahwa Munces bekerja kepada UM sudah sekitar 1 tahun lebih sampai sekarang karena keamanannya dijamin oleh UM.
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
“Pelaku ditangkap berdasarkan dasar laporan LP/A/61/III/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa,Tanggal 07 Maret 2020 dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana. Tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Penyidik Reskrim Polsek Maesa. (Wesly)






