Bitung, Redaksisulut – MA alias Munces (62) warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir di amankan Tim Resmob Polsek Maesa saat menjajakan dan mengumpulkan pemasangan judi togel di Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan I (Pasar Cita), Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada hari Sabtu, 7 Maret 2020.
Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis saat di Konfirmasi membenarkan kejadian ini. Minggu, (8/3/2020).
“Omset pemasangan togel per hari sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan disini pelaku berperan sebagai pengecer dan pengumpul pasangan togel dari beberapa warga yang ada di pasar cita yang kemudian Munces megirim pasangan Togel tersebut ke nomor server bandar Togel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam bentuk rekapan kertas yang sudah difoto kepada Itin yang adalah admin yang diberikan oleh UM kemudian diteruskan kepada Tomy dan Boksa”. Kata Maramis sesuai pengakuan pelaku.
Kapolsek juga mengatakan bahwa Munces bekerja kepada UM sudah sekitar 1 tahun lebih sampai sekarang karena keamanannya dijamin oleh UM.
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
- Villa Arunica, Permata Tersembunyi di Lereng Minahasa Yang Menawarkan Panorama Laut dan Pegunungan
“Pelaku ditangkap berdasarkan dasar laporan LP/A/61/III/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa,Tanggal 07 Maret 2020 dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana. Tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Penyidik Reskrim Polsek Maesa. (Wesly)






