Tomohon – Ratusan warga kelurahan Matani Satu dan Kelurahan Matani Dua mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di kelurahan Matani Tiga bersama DPRD kota Tomohon dan Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Tomohon. Jumat, (01/02/2019).
Sosialisasi peraturan daerah kota Tomohon nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung dibawakan langsung oleh Ir. Bastian Wowiling Kepala Sub bagian Penataan Ruang Dinas Perkim Tomohon.

Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon Janny Watulangkow juga sebagai Ketua Fraksi dari Partai Demokrat saat membuka kegiatan berharap kiranya apa yang menjadi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sekiranya sebagai masyarakat dapat mentaati dan menjalankan sesuaai aturan yang ada.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
“Sekiranya peraturan daerah ini dapat di terima oleh masyarakat, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Watulangkow. (Oma)








