Tomohon – Ratusan warga kelurahan Matani Satu dan Kelurahan Matani Dua mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di kelurahan Matani Tiga bersama DPRD kota Tomohon dan Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Tomohon. Jumat, (01/02/2019).
Sosialisasi peraturan daerah kota Tomohon nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung dibawakan langsung oleh Ir. Bastian Wowiling Kepala Sub bagian Penataan Ruang Dinas Perkim Tomohon.

Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon Janny Watulangkow juga sebagai Ketua Fraksi dari Partai Demokrat saat membuka kegiatan berharap kiranya apa yang menjadi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sekiranya sebagai masyarakat dapat mentaati dan menjalankan sesuaai aturan yang ada.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
“Sekiranya peraturan daerah ini dapat di terima oleh masyarakat, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Watulangkow. (Oma)





