Tomohon – Ratusan warga kelurahan Matani Satu dan Kelurahan Matani Dua mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di kelurahan Matani Tiga bersama DPRD kota Tomohon dan Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Tomohon. Jumat, (01/02/2019).
Sosialisasi peraturan daerah kota Tomohon nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung dibawakan langsung oleh Ir. Bastian Wowiling Kepala Sub bagian Penataan Ruang Dinas Perkim Tomohon.

Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon Janny Watulangkow juga sebagai Ketua Fraksi dari Partai Demokrat saat membuka kegiatan berharap kiranya apa yang menjadi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sekiranya sebagai masyarakat dapat mentaati dan menjalankan sesuaai aturan yang ada.
- Lakukan Interupsi Pada Rapat Paripurna, Anggota Fraksi PDIP Usulkan Patroli Polisi Diaktifkan Kembali
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Yang Digelar OJK Dan Bank SulutGo Tahuna
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
“Sekiranya peraturan daerah ini dapat di terima oleh masyarakat, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Watulangkow. (Oma)





