Minsel-Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Grace Sangian didampingi perangkat desa menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Pertemuan Umum Desa Tumpaan Baru, Senin (12/05/2025).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Masyarakat Desa Tumpaan Baru merupakan program pemerintah yang diperuntukan bagi keluarga yang benar-benar layak menerima sesuai hasil musyawarah desa.
Setiap keluarga penerima manfaat berhak mendapat bantuan langsung tunai dengan besaran yang sama Rp. 300.000/bulan dan diserahkan triwulan dengan total Rp. 900.000/KPM.
Hukum Tua Grace Sangian secara langsung menyerahkan BLT kepada 31 KPM diikuti Camat Tumpaan Terry Lolowang secara simbolis menyerahkan bantuan BLT dan dirangkaikan dengan pemberian bantuan pokok kepada janda/duda di Desa Tumpaan Baru selanjutnya diserahkan oleh tokoh-tokoh agama.
Kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai dirangkaikan dengan doa bersama tokoh-tokoh agama, kegiatan renovasi kantor desa Tumpaan Baru dan peningkatan kapasitas lembaga desa.
Camat Tumpaan Terry Lolowang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan BLT ini merupakan desa yang pertama di kecamatan Tumpaan dan secara umum Desa yang pertama melakukan kegiatan penyerahan BLT dan kegiatan lain se Minahasa Selatan.
Sementara di sela-sela kegiatan Hukum Tua Grace Sangian menyampaikan dan berterima kasih kepada masyarakat desa Tumpaan Baru yang telah mengsupport program pemerintah juga kepada tokoh-tokoh agama dan BPD, perangkat desa serta pengurus Bumdes yang ikut mengsupport. (Onal-m)














