Gorontalo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus terkait Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Gorontalo, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (17/03/2025).
Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, disepakati bahwa Pansus akan mengkaji berbagai aspek, termasuk legalitas izin usaha, dampak terhadap lingkungan, efek sosial, serta kontribusi ekonomi perkebunan sawit bagi Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, menekankan pentingnya akurasi data dalam investigasi yang dilakukan Pansus.
Dikatakan La Ode, dengan terbentuknya tim Pansus ini,harus bekerja dengan independen, profesional, serta mengumpulkan data dan fakta yang akurat.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sebelumnya belum menemukan solusi yang komprehensif. Oleh karena itu, Komisi 1 mengusulkan pembentukan Panitia Khusus yang memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan komisi reguler dalam menangani permasalahan ini,” jelas La Ode.
Sejauh ini, kata La Ode, keberadaan perkebunan sawit di Gorontalo belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru masyarakat yang paling dirugikan.
“Diharapkan dengan adanya Pansus ini, solusi konkret dapat segera ditemukan agar pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.” tandas La Ode. (*)








