Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi
Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak mengucurkan dana hibah bagi PMI, Pramuka dan KNPI untuk tahun 2020. Alasannya, sejak fase pembahasan hingga penetapan APBD 2020, ketiga organisasi tersebut tidak memasukkan proposal kepada Pemkot Tomohon.
“Ketiga organisasi tersebut tidak mendapat dana hibah. Hal itu disebabkan ketiganya tidak mengajukan proposal kebutuhan organisasi kepada pemerintah. Otomatis, tidak dibahas ditingkat pemerintah maupun DPRD,”Ucap Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi, Senin (17/2/2020).
Dikatakannya, selama tahapan atau proses pembahasan APBD 2020 sejak bulan Juli sampai dengan penetapan APBD 2020 pada bulan September lalu, tidak ada proposal yang masuk dari ketiga organisasi ini. Sangat disayangkan, semestinya mereka berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah.
Mogi mengakui, pihaknya sangat proaktif menghubungi pihak-pihak penerima dana hibah. Namun, itu tidak ditindaklanjuti.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
“Kami telah berupaya menghubungi pengurus di tiga organisasi itu, namun tidak ditindaklanjuti. Nah, dampaknya seperti ini. Mereka tidak mendapat,” Ujar Mogi.
Jika dana tersebut dicairkan, Mogi menegaskan, itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku.
“Jadi, ini harus diketahui masyarakat umum. Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.” jelasnya.
Seperti tertuang dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.
Dijelaskan pula pada Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengacu peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yang dapat menerima hibah secara rutin antara lain PMI,Pramuka,Korpri,Koni,Pemilukada,MUI,Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI, maupun lembaga atau ormas lainnya yang berbadan hukum tetap.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H V Lolowang MSC.MTh mengatakan tahun sebelumnya PMI Kota Tomohon menerima dana hibah Rp 100 juta tahun 2018 dan Rp 200 juta tahun 2019. (Oma)







