Morut-Pemerintahan Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan H Djira K SPd, MPd (Delis-Djira) akan genap tiga tahun pada 30 April 2024 ini.
Banyak sekali prestasi yang telah dicapai, seperti suksesnya merealisasikan 14 program prioritas yang menjadi isu atau janji politik dalam kampanye di 2020.
Salah satu sukses besar yang dicapai, adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena tanpa menaikan PAD, sulit bagi Pemerintahan Delis-Djira dapat merealisasikan program-programnya, jika hanya bergantung pada dana dari pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morut, Ir Agung Satria Ponga ST MM, mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinan Delis-Djira, PAD di Morut naik hingga 170 persen.
Ia merinci, pada akhir 2020, realisasi PAD Morut baru Rp 52 miliar. Namun di 2021 setelah Delis-Djira memimpin mulai 30 April 2021, PAD bisa digenjot dua kali lipat menjadi Rp 104 miliar.
“Penerimaan itu kemudian terus menanjak naik menjadi Rp 135 miliar pada akhir 2023, ” kata mantan Kadis PUPR Morut itu.
Kata dia, sumber penerimaan utama adalah lain-lain PAD yang sah yakni mencapai Rp 61 miliar, pajak daerah Rp 35, 3 miliar dan retribusi daerah Rp 34,7 miliar.
Terpisah, Anggota Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Morut, Melki Tangkidi, sangat mengapresiasi kerja-kerja aparatur Pemda di bawah kepemimpinan Delis-Djira, sehingga Pemerintah bersama DPRD bisa semakin mengoptimalisasi sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap.
“Saya pikir ini prestasi luar biasa dan patut diapresiasi. Saya yakin ke depan, PAD Morut akan semakin meningkat, karena geliat ekonomi di Morut dengan hadirnya tambang nickel dan pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit, dan hasil perkebunan lainnya, semakin membuka peluang bertambahnya sumber PAD yang bisa di intensifkan pemungutannya,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPRD Morut itu.
Kata dia, pihak DPRD juga akan terus mendukung Pemda Morut dalam meningkatkan penerimaan PAD, salah satunya adalah mendesak PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), agar melunasi kewajibannya kepada daerah ini senilai sekitar Rp 17 miliar yang sudah diputuskan di Pengadilan sejak 2021 lalu. (MCDD/NAL)








