Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE ikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung memgenai Pembicaraan Tingkat Dua Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Selasa, (27/6/2023).
Dalam rapat paripurna dimpimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno dan Forkopimda.
Dalam kesempatan, Wakil Wali Kota menyampaikan pendapat akhir, dimana Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan sesuai dengan tugas dan fungsinya DPRD Kota Bitung melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung bersama dengan jajaran eksekutif yang telah berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah ini”. Katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ditandatangani antara pihak eksekutif dan legislatif, maka diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi.
“Sekali lagi kami memohon bantuan dan kerja sama pimpinan anggota DPRD yang terhormat dan sekretariat DPRD dalam merampungkan risalah dimaksud agar supaya kita dapat menyampaikan Ranperda ini untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara tepat waktu”. Tambahnya.
Dilakukan juga penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung. Hadir juga dalam kegiatan, Unsur Forkopimda Kota Bitung,Para Asisten, Staf ahli, para Kepala Perangkat Daerah,Camat dan Lurah. (Wesly/Advetorial)