Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung gelar Press Release barang hasil Penertiban Knalpot non standart yang digunakan tidak sesuai peruntukan publikasi barang temuan yang belum di ambil pemiliknya di halaman Mapolres Bitung. Senin, (5/10/2020).
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi dalam kesempatan mengatakan bahwa pihaknya saat ini menjawab keluhan publik terkait knalpot racing.
“Buktinya saat ini ada sekitar 750 knalpot racing berbagai jenis akan dimusnakan dengan menggunakan alat berat dan dalam 750 knalpot yang akan dimusnakan nilai materialnya sekitar Rp. 50 juta. Kata Awal sapaan akrab Puhi.
Ia juga mengatakan bahwa dari data yang berhasil dihimpun, knalpot racing merupakan pelanggar yang paling menggangu disusul pengendara yang ugal-ugalan.
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
- Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Aslinmas, Pemkab Sitaro Siap Perkuat Ketertiban Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
“Dari hasil survei terbuka selama tiga pekan, ada 230 responden telah mengisi beberapa pertanyaan dan knalpot racing pelanggaran paling banyak dengan mengoleksi 98 responden, ugal-ugalan ada 65 responden, lampu tidak sesuai 45 responden serta pelanggaran lain-lain ada 22 responden”. Katanya.
Sementara itu dari pemusnahan knalpot racing ini Awal menyampaikan bahwa saat ini masih ada 9 sepeda motor hasil penindakan yang belum diambil pemiliknya.
“Hasil dari penindakan dari tahun lalu ada 9 sepeda motor yang belum diambil pemiliknya dan untuk pengambilan kendaraan harus membawa BPKB atau surat keterangan leasing dan fotocopy BPKB, KTP atau SIM, STNK, Kertas Tilang (jika memiliki) dan surat pernyataan kepunyaan dan surat domisili sekarang”. Tutup Awal. (Wesly)





