Morut-Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lembo Raya, Drs Delhok Sang Dewanto, menegaskan, Pemerintah Kecamatan Lembo Raya mendukung secara positif kehadiran investasi di wilayah mereka, sepanjang itu dilakukan sesuai dengan kaidah dan aturan pertambangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut, ditegaskan, Sang Dewanto, saat memberikan sambutan, pada kegiatan sosialisasi, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi CV Gunung Wangi, di Desa Po’ona Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morut, di gedung Bumdes Po’ona, Sabtu (18/05/2024) pagi.
Sekedar diketahui, luasan areal IUP CV Gunung Wangi di Lembo Raya, khususnya di tiga Desa, yakni Desa Po’ona, Mandula, dan Dolupo Karya sekitar 5000 Ha.
Hadir dalam pertemuan itu, Forkopimda Kecamatan Lembo Raya, Perwakilan KPH Tepo Asa Aroa Morut, Fanny MP, Perwakilan CV Gunung Wangi, Adit, Kades Po’ona, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Sang Dewanto, mengatakan, kehadiran investasi di daerah ini, akan meningkatkan perekomian dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada.
” Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, dalam rangka menyatukan persepsi, terkait kehadiran invetasi CV Gunung Wangi di Po’ona, ” katanya.
Sebelumnya Kades Po’ona, Dionisius Ngongo Moza, sangat berharap, sosialiasi ini bisa menghasilkan satu kesepakatan yang muaranya, bertujuan untuk keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di Po’ona kedepannya.
” Harapan kami lewat sosialisasi ini, bisa ditemukan satu kesepakatan yang terbaik. Karena kehadiran investasi secara positif, akan membawa perubahan besar bagi peningkatan perekonomian dan kehidupan masyarakat di Po’ona nantinya, ” ujar Kades Po’ona.
Sementara itu, Perwakilan CV Gunung Wangi, Adit, berjanji akan melaksanakan eksplorasi di wilayah Po’ona, sesuai dengan kaidah dan aturan pertambangan yang ada.
“Yakinlah kehadiran kami di Po’ona, akan tetap berpatokan pada aturan dan kaidah pertambangan yang digariskan, “tandas Adit.
Dari hasil pertemuan sosialisasi tersebut, semua perwakilan masyarakat yang hadir, bersepakat untuk menerima CV Gunung Wangi melakukan eksplorasi di Desa Po’ona, dengan catatan kegiatannya di ejahwantahkan sesuai dengan prosedur aturan dan kaidah pertambangan yang jelas. (NAL)









