Manado – Seorang lelaki berinisial AP alias Arifin (38) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), milik Randa Aditya Syahbudin (21) warga yang sama dengan pelaku. Ia diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Jalan SBY Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (27/5) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, melihat postingan di grup media sosial (medsos) Facebook. Dimana, sepeda motor Yamaha Aerox DB 6689 MQ milik Randa Aditya Syahbudin yang adalah seorang mahasiswa ini, hilang dicuri. Berdasarkan adanya postingan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Tuegeh Darus S.Sos ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku.
Setelah diketahui, Tim kemudian mendapat informasi kalau pelaku bersama barang bukti sedang berada di Jalan SBY Kabupaten Minut. Tak mau buruannya lepas, Tim anti bandit ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya bersama barang bukti hasil curiannya, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah





