MINAHASA – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone Oppo milik Lexi Ukus (45) warga Desa Ranowangko Jaga I Kecamatan Tombariri. Pelaku yakni lelaki berinisial JK alias Jefri (24) warga yang sama dengan korban. Pengangguran ini diringkus, saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya tak jauh dari rumah pelaku, Minggu (30/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/8) lalu. Dimana, saat itu korban sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama dengan pelaku dan teman temannya. Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, korban tidur di kursi, sementara handphone milik korban diletakkan di atas meja makan.
Saat tersadar, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian. Sementara handphone korban sudah tidak ada di atas meja. Korban sempat bertanya kepada teman temannya, namun tidak ada yang mengetahui handphone milik korban.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Tombariri untuk membuat kepolisian.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Tuegeh Deiby Darus ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti hasil curian digiring ke Mapolsek Tombariri untuk proses lebih lanjut,” Singkatnya. (Dwi)








