Manado – Dua lelaki masing masing berinisial AS alias Agung (20) Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Malalayang dan AD alias Andriano (17) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Minggu (14/3) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana, telah terjadi kasus pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 6.780.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Katimsus Kompol Elly Maramis ini langsung bergerak mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya bersama barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian dan beberapa buah galon air mineral digiring Mapolsek Malalayang, untuk proses lebih lanjut.
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






