Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan hingga 2 Mei 2020.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Manado.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 April hingga tanggal 2 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,”kata Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Pem-Humas) Kota Manado Drs Sonny Takumansang MSi, Rabu (15/04).
Sebelumnya, kata Takumansang, penutupan sementara telah diterapkan sejak dua pekan lalu.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
“Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, (fitness centre, gym dan lain-lain) dan usaha sejenisnya, begitupun untuk usaha permainan daring (game online), tempat permainan anak, timezone, amazone, kidscity dan lain-lain ditutup sementara waktu sampai dengan 02 Mei 2020,”tukasnya.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, tandas Takumansang, Pemkot Manado telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020.
“Juga mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19,”pungkasnya. (JM)








