Sulut – Peran serta TNI dan Polri sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan penyebaran covid-19 di Sulawesi Utara.
Karenanya, keterlibatan aparat TNI dan Polri diatur juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 14 April 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Diketahui pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa TNI, POLRI, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP COVID 19 termasuk pengamanan hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.
Selain itu, rakor tersebut juga membahas keterlibatan TNI dan Polri untuk membackup penanganan covid-19 mulai dari pengamanan suspect, OTG, ODP, PDP sampai pada pengawalan pemakaman jenazah dan kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.
Lebih lanjut, rakor juga membahas sejumlah hal penting lainnya, diantaranya sosialisasi ke masyarakat bahwa penderita covid-19 bukan aib akan dilakukan lebih gencar lagi karena masih adanya warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan. (*/JM)





