Tahuna – Camat dan Satgas covid 19 kecamatan Manganitu melaksanakan 3T bagi pelaku isoman dikampung Bakalaeng kecamatan Manganitu kabupaten kepulauan Sangihe.
Upaya 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan Covid-19.
Camat Manganitu Julian Pesik SSTP kepada media ini mengatakan kegiatan 3T ini dilaksanakan secara rutin bersama Satgas Covid 19 kecamatan Manganitu sebagai tindak lanjut pencegahan dan penanganan Covid 19 di beberapa kampung kecamatan Manganitu.
” Hari ini kami melakukan 3T dikampung Bakalaeng terhadap warga masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan terkonfirmasi postif covid 19 dan ini dilakukan secara rutin. Satgas Covid 19 kecamatan Manganitu bersama Puskesmas Manganitu, “Ujar Pesik.
Lanjut dikatakannya, dalam mengatasi wabah covid-19, pemerintah sendiri sudah melakukan berbagai cara dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan gerakan 3M .
“Gerakan 3M itu sendiri berarti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan dalam segala aktivitas masyarakat diwajibkan memakai masker, kemudian menjaga jarak atau social distancing dan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif covid 19 itu melakukan isolasi mandiri atau sesuai ketentuan yang berlaku, “Ucap Pesik.
Dari data yang dirampung kecamatan Manganitu sampai saat ini kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19 ada 17 orang. (Yoss)








