Tomohon-Calon Legislatif (Caleg) terpilih Kota Tomohon, Ir. Adolfien Supit, Rabu (26/6) mendatangi kantor Bawaslu Kota Tomohon. Kedatangannya tersebut memicu berbagai spekulasi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Melalui Ketua dan Wakil Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Tomohon, Nicolas Tumurang SH dan Reynold Paat SH, MH, Adolfien Supit menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan KPU yang mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tomohon No 236 Tahun 2024 tentang perubahan atas Surat KPU No 200 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon. Pernyataan ini disampaikan oleh Tumurang kepada media.
“Ya, saya bersama dengan tim kuasa hukum Partai sudah menyerahkan materi gugatan ke Bawaslu Kota Tomohon terkait Keputusan KPU yang merevisi SK Penetapan,” ujar Tumurang.
Tumurang menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan mekanisme yang harus ditempuh melalui laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Tomohon. Dia berharap laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan menunggu hasil laporan ini bergulir ke KPU dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Ir. Adolfien Supit menyerahkan materi laporan gugatan ke Bawaslu Tomohon, yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Tomohon Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Handy Tumiwuda.
Menurut Tumiwuda, laporan yang disampaikan oleh pelapor akan segera ditindaklanjuti. “Ya, saya sudah menerimanya dan akan menindaklanjuti bersama dengan komisioner lainnya,” ujar Tumiwuda sambil menyatakan bahwa materi laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
Tak hanya itu, caleg pemilik suara 1886 ini bersama tim kuasanya juga mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan surat keberatan calon terpilih atas diterbitkannya SK KPU No 236. “Belum lagi saya tidak menerima informasi bahwa saya sudah diganti, saya justru mendapatkan informasi atas SK No 236 itu lewat media. Ini ada apa dengan KPU Tomohon, harusnya ada pemberitahuan secara resmi,” ujar Supit.
Kedatangan Adolfien Supit ke KPU Kota Tomohon diterima langsung oleh komisioner Youne Simangunsong SH. “Surat ini akan diproses dalam 3×24 jam sejak suratk keberatan ini diterima. Berharap ini hasil yang terbaik. Karena sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Tomohon bahwa KPU tetap akan memberikan ruang hukum agar semuanya dapat terselesaikan,”Singkat Youne.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang mendampingi Adolfien Supit, Nico Tumurang SH, menyatakan bahwa bersama dengan partai PDI Perjuangan Kota Tomohon akan terus mengawal kasus ini.
“Bahwa kami membawa surat keberatan administrasi ke KPU ini merupakan syarat jika perkara ini hendak kami lanjutkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN. Dan kami sudah menyiapkan materi untuk diperkarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang kinerja Bawaslu dan KPU Tomohon yang tidak konsisten bahkan tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga calon kami dikorbankan. Itu yang pertama, Kedua kami juga telah siapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun immaterial pasca keputusan ini, dan pastinya ke PTUN,” tambah Tumurang.(*)