Ilustrasi
Manado – Seorang wiraswasta berinisial M (45) warga disalah satu Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya yakni perempuan berinisial AI (15), yang dilakukan lelaki berinisial RB alias Aldo (20) warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken. Peristiwa itu terjadi sejak bulan Oktober lalu dirumah pelaku, namun baru diketahui dan dilaporkan pada Minggu (17/11) kemarin.
Menurut laporan orang tua korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak beberapa bulan yang lalu.
Kemudian pada bulan Oktober lalu, korban diajak oleh sang pacar pergi kerumahnya. Sesampainya dirumah tersebut, pelaku yang diketahui seorang buruh bangunan ini langsung merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya ajakan tersebut sempat ditolak korban, namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban, akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut oleh sang pacar.
Sejak saat itu, hubungan terlarang tersebut terus dilakukan oleh keduanya. Nah,,, orang tua yang curiga dengan gerak gerik anaknya, langsung mengintrogasi korban. Dari situlah semua perbuatan bejat pelaku dibeberkan korban. Dimana, korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya yang masih sekolah, orang tua korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan unit PPA,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar