Manado – Seorang lelaki berinisial JK alias Jun (47) warga Kota Manado, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, buruh sampah ini telah mencabuli bocah berinisial M (5) sebut saja Mawar, warga di salah satu Kecamatan Singkil. Pria paru bayah ini diringkus saat sedang berada dirumahnya, Senin (22/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu bermula ketika korban Mawar saat itu sedang ada di rumah yang sedang sepi. Entah setan apa yang merasukinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sunyi. Lantas pelaku menyuruh korban untuk melucuti celananya dan duduk di pangkuannya.
Karena takut korban akhirnya mengiyakan kemauan pelaku yang sembari mengatakan “sudah jo ade punya (kemaluan) kacili nyanda mo tamaso”, kata pelaku yang sudah dirasuki nafsu birahi. Disitu kemaluan korban dipreteli oleh pelaku. Selesai melakukan aksinya pelaku memberi korban uang dua ribu rupiah.
Mengetahui adanya laporan asusila tersebut, aparat kepolisian Polresta Manado dan Polsek Singkil langsung menjemput pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan SH SIK MH, Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan atas tersangka cabul tersebut. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Manado, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka terancam pasal tersangka asusila terhadap anak dapat terancam Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Aruan. (Dwi)






